1. Tes Wawasan Kebangsaan yang meliputi:
- Pancasila;
- Undang Undang Dasar 1945;
- Bhineka Tunggal Ika; dan
- NKRI (sistem tata negara pusat dan daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa indonesia yang baik)
2. Tes Intelektual Umum untuk menilai:
- Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
- Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
- Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis;
- Kemampuan berpikir analitis yaltu kemampuan menguraikan suatu permasalahan secara sistematis.
3. Tes Karakteristik Pribadi untuk menilai:
- Integritas din;
- Semangat berprestasi;
- Orientasi pada pelayanan;
- Kemampuan beradaptasi;
- Kemampuan mengendalikan diri;
- Kemampuan bekenja mandiri dan tuntas;
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
- Kemampuan bekenja sama dalam kelompok;
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
- Orientasi kepada orang lain;
- Kreatifitas dan inovasi.
.
.
TATA TERTIB PESERTA UJIAN TES SELEKSI CPNS
- Peserta wajib membawa Tanda Peserta Ujian serta menunjukkannya kepada panitia.
- Peserta harus duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta menerima soal-soal ujian dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) dan panitia.
- Peserta wajib menggunakan pensil 2B (asli) dalam mengisi formulir LJK, dan menggunakan karet penghapus untuk memperbaiki/menghapus jawaban apabila dianggap salah.
- Peserta harus mencantumkan Nomor Peserta dan Nama pada UK.
- Peserta dilarang:
- membawa buku, kalkulator, alat komunikasi atau alat lainnya yang dapat mengganggu ketenangan pengisian ujian kecuali pensil 2B, rautan, alas tulis, dan penghapus;
- membawa senjata api/tajam atau sejenisnya, selama mengikuti ujian;
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
- menenima/memberikan sesuatu dari/kepada orang lain tanpa seizin panitia, selama mengerjakan soal ujian;
- keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dan panitia ujian; dan
- tidak merokok dalam ruangan ujian.
7. Peserta wajib:
- mengerjakan semua seal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
- menandatangani LJK di tempat yang telah disediakan; dan
- mengisi daftar hadir peserta yang telah disediakan.
8. Peserta yang terlambat lebih dan 15 (lima belas) menit setelah dimulainya ujian,
___ tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
9. Peserta diperbolehkan menjawab soal ujian setelah mendapat perintah dari panitia.
10. Pesenta harus menjawab soal ujian pada UK dengan pensil 2B dan tidak
___ diperkenankan melakukan coretan-conetan pada lembar ujian maupun LJK.
11. Peserta yang telah selesai menjawab soal ujian sebelum waktu ujian usai,
____ dapat meninggalkan tempat setelah menyerahkan soal ujian dan LJK kepada Panitia
.
.
Demikian rincian Materi
dan Naskah Soal Try Out CPNS 2013 yang dapat penulis sampaikan. Semoga
ada banyak manfaatnya bagi rekan-rekan pembaca lainnya. dan terimakasih
atas kunjungannya..
sumber: efullama.wordpress.com
No comments:
Post a Comment