Tunjangan fungsional
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS. Program
pemberian subsidi ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).
Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan
setiap 6 bulan sekali. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan
fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013. Pemberian
Tunjangan Fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
guru.
Pada tahun 2013, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan
PNS jenjang TK dibayarkan melalui Direktorat P2TK PAUDNI, bagi guru
jenjang SD-SMP dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru
jenjang SMA/SMK dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan
fungsional tidak hanya dilakukan secara manual seperti tahun
lalu tetapi juga dengan sistem digital melalui Data pokok pendidikan (Dapodik).
Cara untuk mengetahui atau mengecek apakah SK Tunjangan Fungsional sudah
terbit atau belum bisa dilihat di website yang beralamat di http://116.66.201.163:8081/info.php. Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP)/ SK Dirjen bagi guru yang sudah sertifikasi.
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional
1. Klik DISINI ya ?? atau silahkan merujuk pada postingan terbaru klik DISINI
2. Login di form INFO SK, memasukan NUPTK dan passwordnya berupa tanggal lahir (format : YYYYMMDD)
3. Setelah klik login dan berhasil masuk akan muncul Data Guru dan status SK Tunjangan Fungsional/ Tunjangan Profesi
Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional adalah Guru bukan PNS yang
memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka
per-minggu yang dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru dalam jabatan yang
berkualiafikasi minimal S-1/D-IV. Memiliki NUPTK dan belum mendapat
tunjangan profesi.
sumber : http://www.sekolahdasar.net/2013/04/cara-cek-tunjangan-fungsional-guru.html#ixzz2RTxu7Q2v
No comments:
Post a Comment